JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat lebih lanjut. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, yang membacakan pandangan fraksi terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Fraksi Partai Gerindra menyatakan menyetujui harmonisasi RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah untuk dilanjutkan pembahasan ke tingkat lebih lanjut, ” ujar Yan Permenas dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB Papua, di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Adapun rapat pleno tersebut memutuskan RUU tiga DOB Papua tersebut disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
Yan Permenas menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra sejak awal memberi perhatian khusus terhadap pembahasan RUU tiga DOB Papua ini. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra, termasuk pihaknya sendiri yang juga bertindak sebagai pengusul RUU tersebut memberikan beberapa catatan.
Pertama, pembentukan tiga DOB tersebut hendaknya tidak membebani keuangan dari kabupaten yang menjadi bagian dari wilayahnya. Sebab, keberadaan pemerintah kabupaten merupakan ujung tombak pembangunan di wilayahnya masing-masing. Sehingga, akan berkurang kapasitasnya jika diharuskan memberikan dukungan dana kepada pemerintah provinsi selama dua tahun berturut-turut.
“Kami berpandangan sebaiknya pemerintah pusat yang mencukupi pendanaannya penyelenggaraan pemerintah provinsi baru tersebut melalui peningkatan Dana Alokasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua, ” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) Papua ini.
Kedua, pembentukan dan pemekaran provinsi tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya. Ketiga, peraturan perundang-perundangan disusun untuk bisa dilaksanakan.
“Karena itu kami mendukung adanya pengaturan mengenai adanya kewajiban pemerintah pusat untuk melaporkan pelaksanaan UU provinsi tersebut kepada DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat empat tahun sejak UU ini berlaku. Pengaturan ini juga sebagai wujud tanggung jawab DPR RI tidak hanya sekadar membuat UU namun juga memastikan implementasinya di lapangan, ” ujarnya.
Adapun rapat pleno ini turut pula menyetujui penamaan tiga calon provinsi baru di Papua. Penamaan itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat. Untuk nama Papua Selatan, yakni Provinsi Ha Anim; Papua Tengah Provinsi Meepago; dan untuk Papua Pegunungan Tengah, Provinsi Lapago