JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020 pada Kementerian Pertanian. Hasilnya, Kementan resmi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke lima kalinya secara berturut.
“Bagi saya ini adalah kado terindah di hari kemerdekaan RI bagi Kementan. Ini hal yang sangat membanggakan, ” tegas Mentan Syahrul di Ruang Agriculture War Room (AWR) Kementan, Selasa, (10/08/2021).
Mentan menyampaikan terimakasih atas perhatian BPK terhadap pengelolaan anggaran di Kementan, sehingga mendapat WTP untuk yang kesekian kalinya. Secara khusus, Mentan menjamin semua pengelolaan anggaran di Kementan mendapat pengawalan yang cukup ketat. semua implementasi program yang ada berdasarkan asas efisiensi, tepat sasaran dan tidak boros.
"Saya akan cek terus pengelolaan anggaran yang ada. Saat ini kami memiliki pekerjaan dalam perbaikan dan pengembangan food estate, peternakan, perkebunan dan juga hortikultura. Mohon ini juga dikawal oleh BPK, " katanya.
Selain itu, Mentan membeberkan saat ini sektor pertanian baik dalam data triwulan I sampai IV tahun 2020 menunjukkan tren yang terus membaik. Kontribusi pertanian terhadap PDB juga terjaga positif hingga saat ini. Mentan menegaskan pengawalan terhadap produksi pangan konsisten dilakukan utama bahan pangan utama.
Sebagai informasi, penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Manteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV dalam pidato sambutannya menjelaskan bahwa “Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran penyajian” laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2020, dan Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pemeriksaan ini BPK menggunakan 4 kriteria standar pemeriksaan keuangan negara. Pertama adalah kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua adalah kecukupan informasi laporan keuangan. Ketiga kepatutan terhadap ketentuan dan Keempat efektivitas sistem pengendalian Intern.
Meski demikian, Isma menyampaikan Kementan perlu memecahkan persoalan secara khusus baik di pusat maupun di semua Satker (Satuan Kerja) seluruh Indonesia. Beberapa persoalan itu diantaranya adalah mengenai belanja untuk masyarakat yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu.(***)