PALU - Wakil Ketua Komisi IV DPR Rusdi Masse Mappasessu menyampaikan bahwa Komisi IV DPR menindaklanjuti surat yang masuk dari Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terkait kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Rusdi menekankan bahwa pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, untuk kegiatan pertambangan perlu kehati-hatian.
"Kami datang ke sini untuk mendengar secara langsung, baik dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian, dan PT. Vale Indonesia Tbk. Bahwa di surat tersebut kuota PPKH sudah habis di Kabupaten Morowali, sedangkan masih banyak perusahaan yang bermohon tapi tidak bisa mendapatkan PPKH karena habisnya kuota, " jelas Rusdi dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, (14/7/2022).
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Rusdi memaparkan, bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan Indonesia menggunakan suatu izin khusus, yakni PPKH, yang tujuannya membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi, dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Politisi Fraksi Nasdem itu juga menambahkan, bahwa PPKH juga penting karena dapat menghindari terjadinya enclave di kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Salah satu kegiatan pemanfaatan kawasan hutan melalui aktivitas penambangan yaitu dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi produksi penambangan biji nikel, " papar Rusdi. Ia juga menerangkan bahwa PT. Vale Indonesia telah memperoleh satu PPKH Eksplorasi seluas 17.239, 28 Ha dan enam PPKH Operasi Produksi seluas 39.038, 07 Ha.
Diketahui, PPKH Eksplorasi dan Produksi tersebut tersebar di tiga provinsi Sulawesi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah. "Rincian PPKH yang terletak di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Blok Bahodopi) yaitu seluas 15.521, 93 Ha, " ujar Rusdi. Ia pun meminta agar seluruh stakeholders terkait, memperhatikan tingginya aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Rusdi menilai hal tersebut dapat meningkatkan dampak kerusakan lingkungan.
"Bahkan bisa memberikan konsekuensi serius, tidak hanya untuk daerah setempat tetapi juga wilayah secara global. Semangat untuk menggerakkan ekonomi melalui aktivitas pertambangan dapat menghadirkan berbagai macam permasalahan bila tidak mengikuti pola pengelolaan hutan dan lingkungan hidup dengan baik, " jelas Rusdi dalam pemaparannya.
Ia bilang, hutan dengan fungsi yang strategis tidak akan mampu kembali sebagaimana fungsinya dalam menyeimbangkan ekosistem bila kegiatan pemulihan fungsi lingkungan melalui kegiatan rehabilitasi dan reklamasi kawasan hutan pasca tambang mineral nikel tidak dilakukan dengan baik. Untuk itu diharapkan pemerintah bersama seluruh pihak terkait dapat menggencarkan praktek pencegahan, pengelolaan, dan pengendalian kerusakan Lingkungan Tambang di Kabupaten Morowali. (ica/aha)