Tanggapi Dugaan 300 Sertifikat Palsu, Junimart Girsang Minta Kementerian ATR Hati-Hati Terbitkan Sertifikat Redistribusi Tanah

    Tanggapi Dugaan 300 Sertifikat Palsu, Junimart Girsang Minta Kementerian ATR Hati-Hati Terbitkan Sertifikat Redistribusi Tanah
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

    JAKARTA - Menanggapi penyitaan 300 sertifikat tanah redistribusi masyarakat di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Satgas BLBI yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyayangkan langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tidak hati-hati menerbitkan sertifikat tersebut. Baginya, jika masalah ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka akan merusak kepercayaan masyarakat setempat kepada pemerintah.   

    “Kita (Komisi II DPR) ingatkan kepada Kepala BPN/ATR supaya kedepan lebih berhati-hati lagi. Di luar ini kan rumornya ternyata palsu. Maka, harus (segera) klarifikasi ke media massa bahwa tidak ada yang palsu. Dari informasi yang saya terima, BPN/ATR sedang melakukan penelitian, ” tanggap Junimart, usai memimpin Kunspek Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan, ke Jambi, baru-baru ini.   

    Sebagai eksekutor dalam Program Reformasi Agraria yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, jelas Junimart, Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pasalnya, ia melihat ada kemungkinan Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah di mana tanah tersebut masih berstatus abu-abu. Tidak hanya itu, dirinya mengungkapkan ada kemungkinan terjadi kesalahan ukur tanah.   

    “Kekurang hati-hatian ini mungkin saja di dalam buku besar  BPN itu belum tertuang secara lengkap tentang mana tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya, mana yang sedang pending dan mana yang sedang dimohonkan. Bisa juga ini terjadi karena juru ukur tanahnya. Mungkin mereka mengukur tanah yang bukan ditujukan, tetapi mereka asal mengukur tempat lain. Maka ini menjadi ‘abu-abu’, ” tutur Junimart.    

    Di sisi lain, Junimart pun mempertanyakan kinerja BPN di Indonesia. Berdasarkan informasi yang ia terima, ada beberapa BPN yang menerbitkan sertifikat ganda untuk satu lahan. Menurutnya, penerbitan sertifikat ganda ini akan semakin menyulut konflik tidak hanya antar masyarakat, akan tetapi juga kepada pemerintah. Sehingga, ia menegaskan melalui Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.

    “Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program (Reformasi Agraria), ” tandas politisi PDI-Perjuangan itu. (ts/sf)

    junimart girsang pdip komisi ii dpr ri
    Publiksulbar.id

    Publiksulbar.id

    Artikel Sebelumnya

    Anggia Erma Rini: Mengelola Sampah Harus...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danrem 142/Tatag hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Penyalagunaan Handak/Bom Ikan
    Wujudkan Pemilu Damai, Kasiter Kasrem 142/Tatag Laksanakan Komsos Pilkada Damai 2024 di Mateng
    Cegah Banjir, Babinsa Banua Adolang Pimpin Kerja Bakti Bersama Masyarakat
    Kisah Haru TMMD Ke-120 Kodim 1401/Majene Di Desa Tallambalao, Rumah Keluarga Tunanetra Direhabilitasi TNI
    Cegah penyebaran penyakit, Babinsa Bersama Warga karya bakti pembersihan selokan puskesmas

    Ikuti Kami